Perusahaan kami bergerak di bidang Jasa Konsultasi Perpajakan & Akuntansi dan memiliki izin operasional yang diakui dan terdaftar.
Layanan Kepatuhan Pajak adalah layanan yang kami berikan untuk membantu klien dalam mempersiapkan kepatuhan pajak bulanan atau tahunan. Kepatuhan Pajak Bulanan meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 21, 23, 25, 26, Pajak Penghasilan Akhir 4 (2) dan Surat Pemberitahuan PPN. Kepatuhan Pajak Tahunan: Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Perorangan, Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Karyawan.
Layanan Perencanaan Pajak adalah layanan yang kami berikan untuk membantu klien dalam menetapkan kebijakan pajak perusahaan atau struktur perusahaan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku. Tujuan utama Perencanaan Pajak adalah untuk meningkatkan efisiensi manajemen pajak guna memperoleh alternatif terbaik dalam penghematan pajak sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Layanan Peninjauan Diagnosa Pajak adalah layanan untuk meninjau kepatuhan pajak internal perusahaan, apakah kewajiban pajak sesuai dengan hukum pajak yang berlaku, mengidentifikasi masalah yang mungkin timbul, pencegahan dan penyelesaian masalah yang mungkin timbul untuk meminimalkan risiko biaya pajak yang mungkin timbul di masa mendatang. Peninjauan Pajak sangat direkomendasikan jika klien menghadapi audit pajak atau mengajukan restitusi pajak.
Layanan Bantuan Audit Pajak adalah layanan yang kami berikan untuk membantu dan mewakili klien dalam berurusan dengan auditor pajak. Kami membantu klien menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, serta korespondensi dengan auditor pajak dan memberikan penjelasan atau argumen baik secara lisan maupun tertulis untuk menjelaskan semua temuan auditor pajak.