
Ortico Strategic Indonesia
Ortico Strategic Indonesia didirikan oleh konsultan (spesialis pajak) yang berpengalaman di bidang perpajakan, akuntansi, manajemen keuangan, dan bea cukai.
Konsultan kami berpengalaman dalam menangani kewajiban pajak dan kasus pajak, baik wajib pajak perorangan maupun badan usaha di berbagai sektor bisnis, antara lain: perdagangan, perusahaan jasa, minyak & gas (baik hulu maupun hilir), pelayaran, penerbitan, manufaktur, perkebunan, konstruksi, perbankan, kelapa sawit, dll., termasuk kasus perpajakan internasional.
Konsultan kami tidak hanya berpengalaman sebagai konsultan pajak, tetapi juga memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan sebagai bagian internal perusahaan dan juga berpengalaman sebagai bagian dari otoritas pajak. Ini menjadi keunggulan kami, karena Ortico dapat memberikan solusi berdasarkan perspektif kebutuhan klien dengan mempertimbangkan paradigma otoritas pajak.
Transformasi hukum dan peraturan perpajakan di Indonesia yang dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, serta kewajiban pajak yang bervariasi, dapat menimbulkan beban administratif tambahan bagi wajib pajak (baik perorangan maupun badan usaha).
Peran kami sebagai penasihat umum perpajakan dan penasihat bisnis adalah untuk memberikan bantuan dan layanan profesional guna menghindari kemungkinan kesalahan dan sanksi dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
